The Law of Adhan on Friday Twice
The Law of Adhan on Friday Twice
Adzan shalat Pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. In the time of the Prophet saw., Abu Bakr and Umar bin Khaththab recited the call to prayer for Friday prayers only once. But the dj of the time of Caliph Uthman bin Affan added the call to prayer 3 kali lagi sebelum khathib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.
ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat jum’at hendak dilaksanakan.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :
Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khathib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib nail: ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath Al Mu’in, mangatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali. Pertama sebelum khathib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khathib naikdiatas mimbar
Ijtihad Sahabat Utsman ra
Meskipun adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah saw, temyata ijtihad Sayyidina Utsman ra. tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW. yang lam ltulah yang disebut dengan ijma sukuti. Satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan care tidak mengingkarinya. Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab aI-Mawahib alLadunniyyah disebutkan : .
Menurut Sahabat Nabi SAW Lainya
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan ra itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Ium’at dua kali sudah menjadi ijmu’ sukuti. Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakm‘ ijma’ for friends. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam mawlah furu’iyyuh yang mungkin akan terns menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi yang terpenting bahwa adzan Ium’at satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridla Allah SW1″. Wullahu a’lam bi al-shawab
Read Also :
- Difference between Islamic and Conventional Economic Systems
- The Right to Receive Zakat
- Characteristics of Islamic Economics
- Basic Principles of Islamic Economics
- Understanding Islamic Economics
- Doa Nurbuat
The post Hukum Adzan Jum’at Dua Kali appeared first on this page.