Fidyah Puasa
Pengertian Fidyah Puasa Lengkap dengan Cara Membayar dan besar takarannya.
Dalam bahasa Arab “fidyah” yaitu bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang memiliki arti mengganti (menebus). Adapun secara terminologis fidyah yaitu sejumlah harta benda di dalam kadar tertentu yang wajib diberikan fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang sudah ditinggalkan.
Pengertian Fidyah Puasa
Fidyah yang diberikan sebab meninggalkan puasa Ramadhan oleh orang yang lanjut usia yang tidak mampu untuk melaksanakan puasa, atau keluarga orang yang belum sempat meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah kewajiban yang sudah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa yang di sebakan hamil ataupun menyusui maka ia diperkenankan untuk tak berpuasa. Jika ia tak berpuasa karena khawatir pada dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia wajib mengganti puasanya sesudah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa dikarenakan khawatir pada anak atau bayinya saja maka wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah Besarnya Fidyah?
Takaran membayar fidyah dengan beras. Untuk bisa mengetahui berapa besar fidyah bagi setiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, bisa dilihat pada beberapa nash hadits yang dipakai sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan bahwa perintah Rosulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya pada suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam hadits itu menyebutkan bahwa sebab laki-laki iyu tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. 1 Sha’ terdiri dari 4 mud, sampai kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang umum diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai pendapat lain juga menyatakan besarnya fidyah –dengan memakai sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang dipakai telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha’if. Sedangkan yang memakai dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain tentang besarya fidyah ?
1) pendapat yang menyatakan bahwa suatu besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, contohnya beras . Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwasanya dalam peristiwa seorang lelaki yang berbuat jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, Rosulullah SAW menyuruh lelaki itu memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, hingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2) pendapat yang menyatakan besamya fidyah itu sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rosulullah SAW memerintahkan seorang lelaki untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, اور
3) pendapat yang menyatakan bahwasanya besarnya fidyah itu = fidyah atas orang yang bercukur saat sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
Ketiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang umum diberikan kepada fakir miskin sekarang ini yaitu 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah yaitu pengganti dari suatu ibadah yang sudah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan fakir miskin.
Dengan mengamati definisi serta tujuan fidyah yang adalah santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja jika memberikan fidyah kedalam bentuk uang. Lantaran jika orang miskin tersebut, sudah cukup mempunyai bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah ke dalam bentuk uang, agar bisa dipergunakannya sebagai keperluan keperluan lainya.
Oleh sebab itu, bs diambil kesimpulan akhir bahwasanya kewajiban fidyah bisa dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang itu akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Demikianlah, Semoga bermanfaat
Baca Juga :
- Fidyah Puasa
- Nama-nama Malaikat
- Tanda Baca Al-Quran
- رمضان کی مشق
- Manfaat Sholat
The post Fidyah Puasa appeared first on this page.