Kurambidza Kuenda Kumwedzi uye Vakadzi Vepashure
Larangan Bagi Perempuan Yang Haidl Dan Nifas
- Mengerjakan sholat (fardhu dan sunnat)
- Mengerjakan puasa (fardhu dan sunnat)
- Menyentuh kitab suci Al Qur’an (kecuali tersentuh)
- Membawa kitab suci Al Qur’an (kecuali ikut terbawa)
- Memindahkan kitab suci Al Qur’an (tanpa sebab)
- Membaca kitab suci Al Qur’an
- Membaca Al Qur’an (Secara hafalan)
- Duduk di dalam masjid atau di serambi masjid walaupun darah haidl menetes atau tidak menetes
- Bersenggama
- Thowwaf di Ka’bah
- Mengangkat hadats besar
Yang perlu diketahui apabila seorang wanita haidl dan nifas, maka:
1. Sholat tidak wajib diqodho’
2. Puasa fardhu romadhon wajib di qodho’ mulai dari bulan syawwal sampai bulan sya’ban Apabila terjadi puasa romadhon tahun kemarin belum di qodho’ (miasalnya : tujuh hari), kemudian bertemu dengan tahun ini dan kita tidak berpuasa (misalnya : tujuh hari), maka kita wajib mengqodho’ puasa romadhon itu pada tahun ini sebanyak : 14 hari ( empat belas ) hari, begitulah seterusnya…
3. Pertanyaan : yang manakah saya dahulukan tentang puasa, pada sunnat syawalkah (enam hari) atau qodho’ puasa romadhonkah ?
Jawaban : tegantung kepada kita sendiri ! Hanya Saja perlu kita ketahui adalah :
a. Puasa sunnat syawwal hanya di bulan syawwal
b. Adapun qodho’ puasa romadhon holeh di bulan syawwal dan bulan-bulan lainnya
4. Memindahkan kitab suci Al Qur’an ketempat yang lain lantaran jatuh atau ada dibawah susunan kitab (buku) lainnya… dibolehkan!
Sudah sepatutnya kitab suci Al Qur’an itu berada (diletakkan) pada tempat paling atas karena ia adalah Kalaam Alloh (bukan ucapan manusia), inilah akhlaq kita terhadap kitab suci Al Qur’an !
5. Membaca Al Qur’an secara hafalan dibolehkan asal kita tahu caranya, seperti : ketika mau tidur atau ketika mengucap basmalah atau ketika kita sedang mengajari anak atau mengajari murid kita.
Caranya seperti berikut ( khusus no 5)
a. Jangan diniyatkan tilawatil qur’an (Membaca A1 Qur’an], tetapi Niyatkan berdzikir !
b. Ayat “Bismillahir Rohmanir Rohim” merupakan ayat pertama dari surat alfatihah, berarti ayat suci Al Qur’an.
c. Membaca Al Qur’an didalam hati dibolehkan, hukumnya tidak haram karena cara seperti itu bukan disebut membaca.
d. Diperbolehkan atau tidak dilarang. Membaca istighfar, sholawat, dzikir, memegang dan membawa kitab terjemah A1 Qur’an serta membaca terjemahannya
Artikel terkait :
Lafadz niyat mandi nifas, haid, wiladah dan tentang darah perempuan
The post Larangan Bagi Perempuan Haidl Dan Nifas appeared first on this page.