Hukum Membaca Niat Saat Sholat
Melafadzkan Niat
Sebenarya tentang melafalkan niat (membaca ushallifardla/ sunnah. . ..) pada menjelang takbirutul ihram adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan bershalat dikalangan nahdliyyin, tetapi menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.
Hukum Lafadz Niat
Adapun hukum melafalkan niat shalat (seperti membaca ushaalli fardla al Zhuhri/sunnata …) pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’i dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ’Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (al Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (al Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbirotul ihrom tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan al Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan, tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (ihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Menurut Al-Hadits
Sebenarya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada saat melaksanakan ibadah haji.
”Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan,”Labbaika, aku sengaja mengerjukan umrah dun haji”. (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menialankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa di-qiyas (analogi)kan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat. Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz),
mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomcr tiga (mcngctahui sesuatu yang diniatkan) mcniadi tolak ukur tcntang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Prtanma, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), sepcrti mcmbcdakan orang yang beri’tikaf di masjid dcngan orang yang beristirah di masjid. kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dongan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dhuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena mclafalkan niat sebelum shalat tidak tcrmasuk dalam dua katogori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum mclafdlkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
Kesimpulan Lafadz Niat
torej, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu a’Iam bi-shawab..
Baca Juga :
- Ziarah Kubur Beserta Dalil Dan Pendapat Para Ulama
- Tabarukov argument (Prosim za blagoslove)
- Tawasul dan Istighotsah dengan Orang yang telah Meninggal Dunia
- Hukum dan Faktor yang Mempengaruhi Penawaran
- Teori Permintaan Dalam Islam dan Paradigma Konsumsi Islami
The post Hukum Membaca Niat Saat Sholat appeared first on this page.