Waqf සහ Washal සමඟ Ibtida' (අවබෝධය, බෙදා හැරීම, සංඥා සහ කියවන ආකාරය)
Pada bab kali ini akan membahas tentang pengertian, pembagian, tanda-tanda, dan cara membaca Ibtida’, Washal, Waqaf lengkap dengan contohnya dalam al Qur’an.
A. Pengertian Ibtida’ Washal dan Waqaf
1. Ibtida’
Ibtida’ ( الإِبْتِدَاءُ ) mempunyai akar kata dari بَدَأَ yang artinya memulai.
Sedangkan menurut istilah ulama Qurra’ adalah memulai membaca al-Qur’an, baik memulai dari awal maupun meneruskan bacaan yang semula dihentikan.
Pada pengertian diatas, tampak bahwa Ibtida’ mempunyai dua versi.
Pertama, memulai membaca al-Qur’an untuk pertama kalinya. Misalnya seusai sholat, seseorang membaca surat al-Baqarah, ketika membaca lafad: اٰلٰمٓ itulah yang dinamakan ibtida’, yakni memulai pertama kali membaca al-qur’an.
Kedua, memulai membaca al-Qur’an setelah berhenti yang semula sudah membaca al-Qur’an. Misalnya seseorang membaca surah Al-Fatihah ayat pertama dan kedua : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُلِلهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ lalu berhenti kemudian diteruskan dengan ayat ketiga, maka pada saat memulai membaca ayat ketiga itulah yang disebut ibtida’.
2. Washal
Washal ( الوَصْلُ ) mempunyai akar kata dari وَصَلَ yang artinya sambung menyambung.
Sedangkan menurut istilah ulama Qurra’ adalah menyambungkan dua ayat yang semestinya boleh berhenti. Karena nafas masih kuat dan ayat tersebut (yang dibaca) boleh disambung, maka pembaca mewashalkan kedua ayat itu.
Contoh : seseorang membaca QS. Al-Ikhlas ayat 1 සහ 2, maka dibaca washal: قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدَ نِ الله الصَّمَدُ walaupun sebenarnya boleh dibaca :
1. قُلْ هُوَاللهُ اَحَدً
2. اللهُ الصَّمَدُ
3. Waqaf
Waqaf (الوَقْفُ ) mempunyai akar kata dari الكَفُّ yang artinya berhenti.
Sedangkan menurut istilah ulama Qurra’, sebagaimana yang diungkapkan oleh ahmad Muthahar Abdur Rahman Al-Muroqi adalah :
اَلْوَقْفُ هُوَقَطْعُ الصَّوْتِ عِنْدَ اٰخِرِ اْلكَلِمَةِ مِقْدَارَ زَمَنِ التَّنَفُّسِ اَمَّااَقْصَرُمِنْهُ فَالسَّكْتُ
“memutus suara di akhir kalimat (ketika membaca Al-Qur’an) selama masa bernafas, tetapi jika lebih pendek dari masa bernafas itu, maka disebut saktah”
Bagian Bagian Waqaf
Pada pengertian di atas, maka waqaf mempunyai 3 bagian yaitu :
1. Waqaf untuk berhenti selamanya. Misalnya orang membaca surah Al-Baqarah, setelah tamat ia meneruskan sholat, pada akhir bacaan surah al-Baqarah itulah yang disebut waqaf.
2. Waqaf yang bertujuan untuk mengambil nafas, karena nafas tidak kuat si pembaca menghentikan bacaannya pada kalimat tertentu dan setelah mengambil nafas, ia meneruskan lagi bacaanya.
3. Waqaf yang bertujuan untuk berhenti sebentar saja, sehingga tidak sempat bernafas walaupun hanya sejenak. Waqaf yang terakhir inilah yang disebut “saktah”, (lihat bacaan saktah).
B. Pembagian Waqaf
Menurut ulama Qurra’ cara menghentikan bacaan al-Qur’an dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu:
1. Waqaf Ikhtibari ( الوَقْفُ الإِخْتِبَارِى )
2. Waqaf Intidhari ( الوَقْفُ الإِنْتِظَارِى )
3. Waqaf Idhthirari ( الوَقْفُ الإِضْطِرَارِى )
4. Waqaf Ikhtiyari ( الوَقْفُ الإِخْتِيَارى )
Keempat waqaf ini dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut :
1. Waqaf Ikhtibari (berhenti diuji)
Waqaf yang dilakukan untuk mencoba bagaimana sebenarnya berhenti saat membutuhkan berhenti. Atau seorang guru ingin memberitahukan muridnya cara berhenti yang benar pada lafad tertentu, yang sebenarnya lebih baik diteruskan, namun karena kondisi tertentu waqaf itu diperlukan.
Akibat dari Waqaf Ikhtibari ialah harus menampakkan huruf tertentu yang sebenarnya tidak tampak.
Contoh : pada pengucapan lafad : عَمَّا disuruh berhenti, maka lafad itu harus diuraikan dengan عَنْ සහ مَا atau ketika membaca surah al-Maidah :27 yaitu :
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَىْ اٰدَمَ بِاْلحَقِّ
Bila setelah lafad اِبْنَىْ waqaf, maka waqaf itu disebut waqaf ikhtibari dengan menguraikan lafad tersebut sebagaimana mestinya, yaitu : إِبْنَيْنِ dengan menampakkan huruf nun yang semula dibuang karena di sandarkan (diidhafahkan) dengan lafad didepannya.
2. Waqaf Intidhari (berhenti menunggu)
Waqaf yang dilakukan karena terdapat perbedaan riwayat ulama Qurra’ boleh tidaknya berhenti masih diperselisihkan. Karena itu, pembaca mengambil jalan tengah dengan menghentikan bacaanya pada lafad yang diperselisihkan berhenti, selanjutnya diulangi pembacaan ayat pada permulaannya. Dengan demikian, kedua pendapat yang diperselisihkan tersebut dilaksanakan. Contoh:
فَقَدِاسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ اْلوُثْقٰىق لَاانْفِصَامَ لَهَا
Setelah lafad اْلوُثْقٰى boleh berhenti intidhari, namun berhentinya itu diulangi lagi mulai lafad : فَقَد sampai pada لَهَا
3. Waqaf Idhtirari (berhenti terpaksa)
Waqaf yang dilakukan karena terpaksa. Seorang pembaca ketika membaca al-qur’an nafasnya habis, batuk, lupa dan sebagainya. Maka dalam kondisi ini, ia terpaksa menghentikan bacaannya, walaupun tempat pemberhentiannya tidak selayaknya berhenti.
Contoh:
فَوَيْلُ لِّلْمُصَلِّيْنَ اَّلذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ
Setelah lafad لِلْمُصَلِّيْنَ berhenti, padahal berhenti pada lafad itu tidak layak, karena tidak pada tempatnya. Maka jalan sattu-satunya adalah mengulangi bacaannya kembali mulai dari فَوَيْلٌ sampai pada سَاهُوْنَ
4. Waqaf Ikhtiyari (berhenti yang dipilih)
Waqaf yang dilakukan oleh pembaca atas pilihannya sendiri, tidak karena sebab-sebab sebagaimana dalam waqaf lainnya. Tentunya pada waqaf ini seorang pembaca sudah mengerti kedudukan waqaf, apakah boleh berhenti atau tidak. Maka jika diperbolehkan berhenti, atau lebih baik berhenti, maka pembaca hendaknya menghentikan bacaannya, tetapi jika tidak boleh berhenti maka pembaca mewashalkannya. Contoh :
وَلَاتُلْقُوْابِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةٍ ؞ وَاَحْسِنُوْا؞
(Tanda pada lafad diatas adalah sepasang titik tiga (؞__؞ ) atau disebut juga dengan Mu’anaqah ( المُعَانَقَةُ )
Setelah lafad وَاَحْسِنُوْا pembaca menghentikan bacaannya tetapi dalam waktu lain pembaca menghentikan pada lafad : التَّهْلُكَةٍ kedua-duanya diperbolehkan dan pembaca sudah mengerti ketentuan waqaf tersebut, sehingga ia berhenti karena pilihannya sendiri bukan karena sebab-sebab tertentu.
Pada waqaf ikhtiyari ini terbagi atas beberapa bagian. Pada umumnya ulama Qurra membaginya dengan 4 bagian, tetapi lebih lengkapnya penulis mengambil pendapat Syekh Sulaiman Jamzuri dalam kitab Fat-hul Aqfal fi Syarkhi Tuhfatul Athfal yang membaginya tas 8 bagian yaitu:
1. Waqaf Taam ( الوَقْفُ التَّامِ )
2. Waqaf Hasan ( الوَقْفُ الحَسَنُ )
3. Waqaf Kaafi ( الوَقْفُ الكَافِى )
4. Waqaf Shalih ( الوَقْفُ الصَالِحُ )
5. Waqaf Mafhum ( الوَقْفُ المَفْهُوْمِ )
6. Waqaf Jaiz ( الوَقْفُ الجَائِزُ )
7. Waqaf Bayan ( الوَقْفُ البَيَانُ )
8. Waqaf Qabih( الوقف القَابِحُ )
Kedelapan waqaf ikhtiyari tersebut akan dibahas satu persatu secara rinci sebagai berikut :
1. Waqaf Taam
Waqaf Taam menurut arti bahasa yaitu berhenti yang sempurna. Sedang menurut istilah adalah sebagaimana yang dukemukakan oleh syeikh Sulaiman Jamzuri sebagai berikut:
مَا تَمَّ بِهِ مَعْنَى الكَلَامِ وَلَيْسَ لِمَا بَعْدَهُ تَعَلُّقٌ بِمَا قَبْلَهُ
“Waqaf yang terjadi pada kalimat yang sudah sempurna maknanya dan kalimat itu tidak ada kaitannya dengan kalimat sesudahnya (didepannya)”.
Pada pengertian tersebut tampak bahwa waqaf Taam menghendaki adanya berhenti, karena yang sudah dibaca sudah menunjukkan akhir kalimat dan kalimat itu tidak berkaitan dengan kalimat di depannya. Karena itu waqaf Taam mungkin terjadi di akhir surat yang tidak mungkin disambung dengan kalimat lain, sehingga harus berhenti. Contoh :
QS. Al-Baqarah, ayat 286 : اَنْتَ مَوْلٰنَا فَانْصُرْنَا عَلَى اْلقَوْمِ اْلكَافِرِيْنَ
QS. Ali Imran, ayat 200 : وَاتَّقُوااللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Setelah membaca Alkafirin pada QS. Al-Baqarah dan Tuflihun Pada QS. Ali Imran berhenti, inilah tempat Waqaf Taam.
2. Waqaf Hasan
Waqaf hasan berarti berhenti yang baik. Sedangkan menurut istilah ulama Qurra’ adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Sulaiman Jazuri sebagai berikut:
مَا يَحْسُنُ الوَقْفُ عَلَيْهِ وَلَايَحْسُنُ الإِبْتِدَاءُ بِمَا بَعْدَهُ
“Waqaf yang sudah sebaiknya berhenti dilakukan, walaupun kalimat sesudahnya tidak pantas menjadi permulaan kalimat”.
Tidak ada salahnya seseorang melakukan waqaf hasan. Sebab ketika waqaf, lafad yang diungkapkan sudah sempurna maknanya, walaupun pada kalimat sesudahnya tidak pantas dijadikan permulaan bacaaan mengingat masih ada hubungan. Misalnya menjadi na’at (sifat), athaf, badal atau tauhid.
Contoh QS. Al-Baqarah, ayat 40:
اُذْكُرُوْانِعْمَتِىَ الَّتِى اَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَاَوْفُوْا بِعَهْدِىْ اُوْفِ بِعَهْدِكُمْ
Setelah lafad عَلَيْكُم berhenti, inilah waqaf hasan karena berhentinya pada lafad yang sudah sempurna maknanya, tetapi masih terikat pada lafad: وَاَوْفُوْا sebab ia tidak pantas dijadikan permulaan bacaan.
Mengingat kedudukan waqaf hasan ini tidak sebaik waqaf taam, maka cara menjadikan waqaf taam pada waqaf ini adalah dengan mengulang bacaan yang diwaqafkan, jika waqafnya di tengah-tengah ayat.. Tetapi jika di akhir ayat maka tidak perlu diulangi.
3. Waqaf Kaafi
Waqaf kaafi berarti berhenti yang cukup. Sedangkan menurut istilah ulama Qurra adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh sulaiman jazuri sebagai berikut:
مَا يَكْفِى بِالْوَقْفِ عَلَيْهِ وَاْلاِبْتِدَاءُ بِمَا بَعْدَهُ
“Waqaf yang mencukupi pada lafad itu dan lafad sesudahnya pantas dijadikan permulaan bacaan”.
Walaupun tingkatannya tidak sebaik waqaf taam, tetapi waqaf kaafi ini amat baik dilakukan bahkan lebih baik daripada waqaf hasan, mengingat waqaf ini sudah berhenti pada waqaf yang seharusnya berhenti. Sedangkan kalimat sesudahnya layak dijadikan permulaan bacaan.
Contoh QS. Ali Imran ayat 190-191:
اِنَّ فِى خَلْقِ السَّمٰوٰاتِ وَاْلاَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِاُولِى اْلاَلْبَابِ . اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا (الاية
Setelah lafad اُولِى اْلاَلْبَابِ berhenti, dan tidak diwashalkan pada lafad : اَلَّذِيْن . Inilah waqaf kaafi, sebab kalimat itu sudah sempurna dan setelah waqaf, lafad sesudahnya layak dijadikan permulaan bacaan. Tidak menutup kemungkinan adanya washal antara kedua lafad tersebut dan hal ini diperbolehkan, karena masih ada kaitan erat.
4. Waqaf Shalih
Waqaf shalih berarti berhenti yang patut. Sedangkan menurut istilah ulama’ Qurra’ adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh sulaiman jazuri sebagai berikut:
كُلُّ مَاصَلَحَ لِبَيَانِ مَابَعْدَهُ
“Waqaf yang patut dilakukan karena menjelaskan pada lafad sesudahnya”
Pada pengertian diatas, tampak bahwa waqaf shalih diperbolehkan karena dengan mewaqafkan pada lafad itu karena menjelaskan pada lafad sesudahnya. Contoh : QS. Al-Baqarah ayat 83:
وَاِذْاَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِى اِسْرَائِيْلَ لَاتَعْبُدُوْنَ اِلَّااللهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا
Setelah lafad اِلَّااللهَ berhenti, maka diperbolehkan karena patut. Namun lebih baik diwashalkan karena lafad itu masih menjelaskan pada lafad sesudahnya sehingga tidak disambung dengan lafad وَبِالْوَالِدَيْنِ yang kemudian menjadi waqaf taam.
5. Waqaf Mafhum
Waqaf Mafhum berarti waqaf yang dapat dipahami. Sedangkan menurut istilah ulama’ Qurra’ adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh sulaiman jazuri sebagai berikut:
مَاكَانَ بَعْدَهُ مُخْتَارَالْلاِبْتِدَاءِ
“Berhenti pada lafad yang setelah lafad itu dipilih untuk dijadikan permulaan bacaan.”
Dalam pengertian itu waqaf mafhum layak dilakukan, mengingat setelah waqaf itu lafad sesudahnya pantas dan dipilih untuk dijadikan permulaan bacaan contoh QS. Al-Baqarah ayat 162:
خَالِدِيْنَ فِيْهَا لَايُخَفَّفُ عَنْهُمُ اْلعَذَابُ وَلَاهُمْ يُنْظَرُوْنَ
Setelah lafad فِيْهَا berhenti, mengingat lafad لَايُخَفَّفُ sudah dipilih untuk dijadikan permulaan bacaan baru.
6. Waqaf Jaiz
Waqaf jaiz berarti berhenti yang boleh. Sedangkan menurut istilah ulama’ Qurra’ adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh sulaiman jamzuri sebagai berikut:
مَاخَرَجَ عَنْ ذَالِكَ وَكَانَ بَعْدَهُ جَائِزًا لَايُقْبَحُ
“Waqaf yang merupakan pengecualian dari kesemua bentuk waqa, mengingat lafad setelah itu boleh dijadikan permulaan dan tidak jelek”.
Pada pengertian diatas, tampak bahwa waqaf jaiz tidak ada tuntutan waqaf atau washal. Waqaf dan washal kedua-duanya tidak ada yang lebih baik, tetapi memiliki kedudukan yang sama. Sehingga boleh waqaf dan boleh washal, hanya saja untuk pembaca yang napasnya pendek, lebih baik diwaqafkan. Sedangkan yang mempunyai napas panjang dapat mewashalkan. Contoh QS. Ath-Thariq ayat 4-5:
اِنْ كُلُّ نَفْسٍ لَمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ. فَالْيَنْظُرِ اْلاِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ
Setelah lafad حَافِظٌ berhenti, dan itu diperbolehkan tidak lebih baik dan juga tidak lebih buruk. Dan lafad فَالْيَنْظُرِ juga tidak jelek dijadikan permulaan bacaan.
7. Waqaf Bayan
Waqaf bayan berarti berhenti yang jelas. Sedangkan menurut istilah ulama’ Qurra’ adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh sulaiman jazuri sebagai berikut:
مَا يُبَيِّنُ مَعْنًا لَايُفْهَمُ بِدُوْنِهِ
“Berhenti pada lafad yang lafad itu sebenarnya menjelaskan makna (pengertian) lafad sesudahnya, sehingga lafad didepannya itu tidak dapat dipahami tanpa lafad sebelum waqaf ini.”
Pengertian diatas menunjukkan bahwa waqaf ini selayaknya tidak baik. Karena jika berhenti berarti lafad yang akan dijadikan permulaan bacaan tidak dapat dipahami maksudnya secara pasti sehingga lebih baik diwashalkan saja bacaannya. Contoh QS. Al-Alaq ayat 1:
إِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ اَّلذِىْ خَلَقَ
Setelah bacaan إِقْرَأْ dihentikan, waqaf ini kurang layak. Sebab lafad tersebut belum ada penjelasannya yang konkret. Karena itu dijelaskan dengan lafad berikutnya yakni : بِاسْم sehingga menjadi washal karenanya.
8. Waqaf Qabih
Waqaf Qabih berarti Waqaf yang jelek. Sedangkan menurut istilah ulama’ Qurra’ adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh sulaiman jazuri sebagai berikut:
الوَقْفُ عَلَى لَفْظٍ غَيْرِ مُفِيْدٍ لِعَدَمِ تَمَامِ الكَلَامِ وَقَدْ تَعَلَّقَ مَا بَعْدَهُ بِمَا قَبْلَهُ لَفْظًا وَمَعْنًى
“Berhenti pada lafad yang belum sempurna maknanya, karena masih berhubungan lafad sesudah dan sebelumnya, baik lafad maupun maknanya”.
Waqaf jenis terakhir ini merupakan bentuk waqaf ikhtiyari yang tidak baik, bahkan jelek. Tidak boleh dilakukan mengingat kalimatnya belum sempurna. Baik ditinjau dari sudut struktur lafad maupun maknanya. Contoh QS. Al-Baqarah ayat 2:
ذَالِكَ اْلكِتَابُ لَارَيْبَ فِيْهِ
Setelah lafad اْلكِتَابُ dihentikan, dan tidak diwashalkan lagi pada lafad didepannya. Jenis waqaf ini tidak diperkenankan karena tanpa alasan dan tempat pemberhentian sama sekali tidak patut, maka waqaf ini berakibat buruk atau jelek.
Demikianlah pembahasan tentang artikel ini, Semoga bermanfat
Artikel Lainya :
- Cara Baca Al_Qur’an (Huruf Hijaiyah dan Tanda Baca)
- Muhammad : Life of the Prophet Muhammad from Birth to Death That Can Make Tears of Dripping
- Cinta Tanah Air Menurut Al-Qur’an dan Al Hadist (Hubbul Waton Minal Iman)
The post Ibtida’ Beserta Waqaf dan Washal (අවබෝධය, බෙදා හැරීම, සංඥා සහ කියවන ආකාරය) appeared first on this page.