Zakat : Jenis, Hukum, Ketentuan, Beserta Dalil Al_Qur’an dan Haditsnya
Zakat – Dalam segi istilah yaitu harta tertentu yang harus dikeluarkan orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin dan sebagainya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat yang meliputi hukum zakat menurut Al_Qur’an dan Hadits, jenis zakat,
Zakat jika ditinjau dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam.
Hukum zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam, dan menjadi salahsatu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan pada hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasululloh SAW menyebutkan bahwa “Islam dibangun atas 5 tiang pokok, yaitu : kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Alloh dan Muhammad Rasululloh, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu.”
Oleh sebab itu hukum zakat merupakan wajib atas muslim yang sudah memenuhi syarat-syaratnya . Abdullah bin Mas’ud RA menyebutkan: “Anda sekalian diperintahkan menegakkan sholat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka sholatnya tidak diterima.
Zakat termasuk kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang sudah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang bisa berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi dua jenis yaitu :
- Zakat fitrah
Zakat yang harus dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri di bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang terdapat di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan muslim yang mencakup hasil dari perniagaan, pertanian, pertambangan, harta temuan, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak. Masing-masing jenis mempunyai perhitungannya sendiri-sendiri.
Penerima Zakat
Terdapat delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera di dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir
Mereka yang hampir tidak mempunyai apa-apa hingga tik mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari harinya. Menurut Buya Hamka, fakir berasal dari makna “membungkuk tulang punggung”, satu sebutan untuk orang yang sudah bungkuk memikul beban berat kehidupan. - Miskin
Mereka yang mempunyai harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari سُكُوْنٌ (sukūn), yang artinya tak ada perubahan pada hidupnya - Amil
Mereka yang mengumpulkan dan juga membagikan zakat atau umum disebut panitia . Tentu dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka berhak terhadap zakat. Namun, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika pengurus atau panitia mengambil sebagian hartanya yang sudah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi / ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat. - Mu’allaf
Adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan guna menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. - Hamba sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya - Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tak sanggup untuk memenuhinya. - Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Alloh
مثال : Guru ngaji, Santri, Dakwah, dll - Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya pada perjalanan.
Yang Haram menerima Zakat
- Orang kaya dan orang yang masih mempunyai tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapatkan nafkah dari tuannya.
- Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Hikmah zakat
Hikmah dari zakat ada banyak sekali ,antara lain:
- Untuk mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang kaya dengan yang miskin.
- Pilar amal jama’i antara mereka yang ada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang serta berda’wah
- Membersihkan akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta serta penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Alloh SWT berikan
- Dukungan moral terhadap orang yang baru masuk Islam
Dalil-dalil berzakat
Al Qur’an
Di dalam Al-Quran, terdapat banyak sekali dalil soal berzakat. Dari antaranya yaitu :
- Al-Baqarah ayat 177
- Al-Ma’idah ayat 55
- At-Taubah ayat 5
- 34-35, Al-Mu’minun ayat 1-4
- An-Naml ayat 2-3
- Luqman ayat 3-4
- Fushshilat ayat 6-7.[7]
Di bawah ini, merupakan hanya beberapa dalil Quran yang sehubungan dengan kewajiban zakat:
“ …dan dirikanlah sholat , tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”. (Al-Baqarah 2:43) ”
“ Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah 9:35) ”
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (At-Taubah 9:103) ”
“ …dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) , dan janganlah kamu berlebih lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih lebihan.” (al-An’am 6:141)
Hadits
Terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang zakat ini.
Contohnya:
Dari Ibnu Umar RA berkata, “Rasululloh SAW bersabda yang artinya :
“Pokok-pokok iman ada 5 perkara : Yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa bulan Ramadhan.” ”
Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasululloh SAW, dan berkata:
“Beritahukan kepadaku suatu amal yang mampu memasukkanku ke dalam Surga ” Orang ada yg berkata padanya: “Ada apa dengannya, ada apa dengannya?” Nabi SAW menjawab :
“Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allo h dan tidak menyekutukanNya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan.”
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Alloh SWT. Kewajiban ini tertulis dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan membayar zakat.
Zakat menurut hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa’labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah atau 631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrahnya Rasululloh SAW ke Madinah.
Dalil yang menjelaskan ialah hadits tentang zakat fitrah, riqayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebutkan bahwa adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ditetapkan setelah adanya perintah puasa.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat itu, zakat diterapkan pada negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Demikianlah pembahasa mengenai zakat, Semoga bermanfaat
Artikel Lainya :
- Bacaan Sholat Subuh dan Qunut Subuh Lengkap Dengan Tatacara Sholat Subuh
- Doa Setelah Sholat Tarawih dan Doa Witir Lengkap Menurut Empat Mazhab
- Materi Puasa : Niat Puasa, Doa Berbuka Puasa dan 10 Manfaat Puasa
The post Zakat : Jenis, Hukum, Ketentuan, Beserta Dalil Al_Qur’an dan Haditsnya appeared first on this page.