Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi islam
- Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis(memberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
- Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam..
- Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
Sedangkan sumber karakteristik Ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitui asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-z’lmz’yah wa al-amaliyah al-islamz’yah yan g dapat diringkas sebagai berikut:
1 .Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu :
pertama, semua harta baik bendamaupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Alloh SWT)
لِلّٰہِ مَا فِی السَّمٰوٰتِ وَ مَا فِی الۡاَرۡضِ ؕ وَ اِنۡ تُبۡدُوۡا مَا فِیۡۤ اَنۡفُسِکُمۡ اَوۡ تُخۡفُوۡہُ یُحَاسِبۡکُمۡ بِہِ اللّٰہُ ؕ فَیَغۡفِرُ لِمَنۡ یَّشَآءُ وَ یُعَذِّبُ مَنۡ یَّشَآءُ ؕ وَ اللّٰہُ عَلٰی کُلِّ شَیۡءٍ قَدِیۡرٌ
”Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.
Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”
2 .Ekonomi Terikat Dengan Akidah, Syariah dan Moral
Hubungan ekonomi islam dengn akidh islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan islam terhadap alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam menjadj ibadah. Sedangkan d1 antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam
Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepen-tingan masyarakat. Nabi Muhammad SAW. bersabda: “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad). Larangan melakukan penipuan dalam transaksi. Nabi SAW bersabda: “orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana~ sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat. Menjmbun (menyimpan) uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan~ produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh. Firman Alloh dalam QS. at-Taubah ayat 34:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
3. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segj akhirat) dan sekularitas (segi dunia).
Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat. Hal ini ditegaskan Allah SWT. dalam Al-Qur’an, antara lain, di dalam ayat-ayat berikut:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“ dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)
4. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan lndividu dengan Kepentingan Umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini difirmankan Allah SWT. dalam ayat-ayat berikut:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
”Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”
5. Kebebasan lndividu Dijamin dalam Islam
Individu-indjvidu dalam perekonomian Islam djbe untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk menCapai tujuan. N amun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturanaturan yang telah digariskan Allah SWT. dalam AlQur’an maupun AlHadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
Firman Allah SWT. dalam QS. al-Baqarah ayat 188 menyebutkan;
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
6. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsiona]. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. N egara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara Iayak
Rasulullah SAW bersabda:
”Barangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku; karena akulah maula (pelindungnya) . (Al Mustadrak oleh Al-Hakim).
”SiaPa yang meninggalkan keturunan (yang tersia-Sia, anak (dia datang) kepada-Ku dan (menjadi) tanggungjawab-Ku . (HR. Al Bukhari dan Muslim).
7 . Bimbingan Konsumsi
Dalam hal bimbingan konsumsi Alloh SWT berfirman dalam QS. al-A’raff ayat 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
8. Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, alMawsu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, jiġifieri:
a) Proyek yang baik menurut Islam.
b) Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c) Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d) Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e) Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
9. Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
10. Larangan Riba
Islam menekankan pentiugnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Di antara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).
Baca Juga :
- Cara Mandi Wajib sama Dengan Cara Mandi haid, nifas dan wiladah
- Larangan Riba dan Manfaat Menghindari Riba
- BAB Thoharoh (bersuci) dan Najis
- Tata Cara Wudhu dan Rukun Wudhu
- Rukun Sholat
The post Karakteristik Ekonomi Islam appeared first on this page.