Spjegazzjoni

Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

hukum tahiyat
hukum tahiyat

Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

Menggerakkan jari ketika membaca tasyahud adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali, dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya.

Dalil-dalilnya

Keterangan dari Sahabat Abdulah bin Zubair RA, sesungguhnya Rasulullah SAW memberi isyarat (ketika sedang duduk tahiyat) dengan jari telunjuk knya. Tidak menggerak-gerakkannya dan tidak juga memberi isyarat dengan penglihatannya. (HR Abu Dawud, Nasai dan Ahmad)

Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata, Nabi Muhammad SAW ketika sedang duduk (tahuyat) dalam sholat, meletakkan telapak tangan kanan nya di atas paha kanan. Menggenggam seluruh ja rinya dan memberi isyarat dengan jari di samping jempol (telunjuk). Nabi meletakkan telapak kirinya di atas paha kiri. (HR Muslim dan Abu Dawud)

Pendapat Imam Nawawi

Imam nawawi berkata: disunahkan isyarah dengan jari telunjuk ketika membaca tasyahud tanpa menggerakkannya

Pendapat Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi

(dalam tahiyat) diperbolehkan isyarah den gan jari telunjuk dan tanpa menggerakkan nya, karena ada riwayat hadis dari ibnu zubair.

Bacaan Tahiyat Awal

tahiyat awal
tahiyat awal

Bacaan Tahiyat Akhir

tahiyat ahir
tahiyat ahir

Aqra wkoll :

  • Rukun Sholat,Beserta Syarat Wajib, Syarat Sah dan Yang Membatalkan Sholat
  • Lafadz Niat Sholat Wajib
  • Doa Nurbuat

The post Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud) appeared first on this page.

Hukum Adzan Jum’at Dua Kali

Tawhid Rububiyah

  • Interpretazzjoni tal-Ħolm fl-Islam
  • Alkana : Senyawa Turunan Alkana, Karatteristika, Gugus Fungsi dan Rumus
  • Arti Mimpi Tentang Sahur
  • Sholat Sunnah Rowatib
  • Sejarah Aswaja Lengkap
  • Mad Lazim
  • Arti Mimpi Menggendong Bayi
  • Download Film Korea 20th Century Girl (2022) Sottotitli Indoneżjani ta' Netflix b'xejn
  • Nikke Tampilkan 2 Karakter Baru Dalam Update Spesial Valentinenya! Mangaku
  • Lirika, Teks dan Terjemah sholawat Ilaahin Nas Aluk Bil Ismil ‘Adzom

Traduzzjoni


Kburi mħaddma minn WordPress | Tema: Neblue minn NETthemes.