Yang Berhak Menerima Zakat
Zakat pertama kali diwajibkan telah ditentukan kadar dan jumlahnya, tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Nabj hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam zakat
1. Islam
Zakat hanya diwajibkan untuk umat islam dan merupakan rukun Islam. Hal tersebut berlandaskan pada hadis, ketika Muadz bin Jabal diutus ke daerah Yaman (al-Bukhari). Zakat tidak d iwajibkan kepada selain musllim, karena zakat merupakan taklif maali (kewajiban harta) dalam llslam yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir, miskin, ibnu sabil dan yang membutuhkan Iainnya (delapan asnaf).
2. Sempurna ahliyah-nya
Sebagian ulama berpendapat, zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila. Namun Hanafiyah berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka kecuali atas hasil pertanian dan perkebunan. Perbedaan tersebut muncul karena karakteristik zakat itu sendiri, sebagian berpendapat zakat termasuk ibadah Mahdlah dan sebagian berpendapat zakat merupakan taklif maali (kewajiban atas harta) dan yang terakhir inilah menurut sebagian ulama merupakan pendapat yang rajih (terpilih).
3. Sempurnanya kepemilikan
Kepemilikan muzaki (orang yang wajib zakat) atas harta yang mau dizakatkan merupakan kepemilikan yang sempurna, dalam arti, pada harta tersebut tidak terdapat kepemilikan dan hak orang lain.
4. Berkembang
Harta yang merupakan objek zakat, harus berkembang, artinya harta tersebut mendatangkan pendapatan atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian, pertambangan, dan lain-lain.
5. Nisab
Harta yang wajib dizakati harus sampai pada kadar tertentu, yang disebut dengan nisab. Hikmah dari penentuan nisab adalah menunjukkan zakat hanya d iwajibkan kepada orang-orang yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Rasululloh SAW bersabda ” tidak ada zakat kecuali bagi orang orang yang kaya”.
Islam mewajibkan zakat, yakni mengeluarkan sebagian kecil harta yang telah melewati batas nisab tertentu baik dari segi jumlah maupun waktu penguasaan harta tersebut.
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu atau kaya. Jika berzakat wajib, maka menjadi mampu atau kaya pun wajib, agar dapat menjalankan kewajiban berzakat itu. Seperti hukum bersuci menjadi wajib, karena bersuci menjadi syarat bagi ibadah shalat yang juga wajib hukumnya dan tidak dapat dilakukan tanpa syarat tersebut. Jadiy jika kewajiban zakat tidak bisa dilaksanakan sebelum syarat mampU terpenuhi, maka syarat ‘mampu’ menjadi wajib hukumnya untuk dipenuhi.
QS. ar-Ruum ayat 38:
Dalam tafsir diterangkan bahwa yang berhak menerima zakat ialah:
1) orangfakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya;
2) omng miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan;
3) Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat;
4) Muallafz orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah;
5) memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir;
6) orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayamya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya;
7) perjalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingam kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, dan lain« lain; dan
8) orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Baca Juga :
- Karakteristik Ekonomi Islam
- Prinsip Dasar Ekonomi Islam
- Pengertian Ekonomi Islam
- Doa Nurbuat
- Sejarah Kaum Khawarij
- Nama-Nama Nabi dan Rosul Alloh
- Чуулганы залбирлын нөхцөл ба Уламын үзэл бодол
- Manfaat dan Barokah Rukun Sholat
The post Yang Berhak Menerima Zakat appeared first on this page.