Bayani

Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

hukum tahiyat
hukum tahiyat

Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

Menggerakkan jari ketika membaca tasyahud adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali, dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya.

Dalil-dalilnya

Keterangan dari Sahabat Abdulah bin Zubair RA, sesungguhnya Rasulullah SAW memberi isyarat (ketika sedang duduk tahiyat) dengan jari telunjuk knya. Tidak menggerak-gerakkannya dan tidak juga memberi isyarat dengan penglihatannya. (HR Abu Dawud, Nasai dan Ahmad)

Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata, Nabi Muhammad SAW ketika sedang duduk (tahuyat) dalam sholat, meletakkan telapak tangan kanan nya di atas paha kanan. Menggenggam seluruh ja rinya dan memberi isyarat dengan jari di samping jempol (telunjuk). Nabi meletakkan telapak kirinya di atas paha kiri. (HR Muslim dan Abu Dawud)

Pendapat Imam Nawawi

Imam nawawi berkata: disunahkan isyarah dengan jari telunjuk ketika membaca tasyahud tanpa menggerakkannya

Pendapat Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi

(dalam tahiyat) diperbolehkan isyarah den gan jari telunjuk dan tanpa menggerakkan nya, karena ada riwayat hadis dari ibnu zubair.

Bacaan Tahiyat Awal

tahiyat awal
tahiyat awal

Bacaan Tahiyat Akhir

tahiyat ahir
tahiyat ahir

Baca Juga :

  • Rukun Sholat,Beserta Syarat Wajib, Syarat Sah dan Yang Membatalkan Sholat
  • Lafadz Niyar Sallolin Farilla
  • Doa Nurbuat

The post Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud) appeared first on this page.

Hukuncin Juma'a sau biyu

Tauhid Rububiyah

  • Tashi
  • Doa Meminta Keturunan
  • Yadda Ake Samu Dhuhha
  • Zaman Logam-Perkembangan, Peninggalan, Pembagian Dan Ciri_Cirinya
  • Doa Nabi Yusuf
  • Arti Ana Uhibbuka Fillah
  • Sallar Zuha
  • Download Tsuka no Ma no Ichika Episode 1 Fassarar Indonesiya Indoxxi
  • Waƙoƙi, Teks Sholawat Antal Amin/ Robbi Kholaq Thoha
  • Sholawat Nariyah

Fassara


Ana yin alfahari da WordPress | Jigo: Neblue ta Jigogi NE.