Ziarah Kubur Beserta Dalil Dan Pendapat Para Ulama
Ziarah adalah salah satu praktik sebagian besar umat beragama yang memiliki makna moral yang penting. Kadang-kadang ziarah dilakukan ke suatu tempat yang suci dan penting bagi keyakinan dan iman yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengingat kembali, meneguhkan iman atau menyucikan diri.
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulullah SAW dan para sahabat juga pernah ziarah kubur. .jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulullah pernah ziarah ke makam Baqi’dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur
Pendapat para ulama tentang ziarah kubur.
Imam Ahmad bin Hambal
lbnu Qudamah dalam kitabnya ”aI-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang Iebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama
Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunnahnya ziarah kubur.“
Pendapat Doktor Said Romadlon al-Buthi
Doktor Said Romadlon al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, ”Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepe|ekan permasalahan ziarah ke kubur.
Baca Juga :
- Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dan Konvesional
- Yang Berhak Menerima Zakat
- Karakteristik Ekonomi Islam
- Prinsip Dasar Ekonomi Islam
- Pengertian Ekonomi Islam
- Ùrnaigh Nurbuat
The post Ziarah Kubur Beserta Dalil Dan Pendapat Para Ulama appeared first on this page.