Penjelasan

Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

hukum tahiyat
hukum tahiyat

Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

Menggerakkan jari ketika membaca tasyahud adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali, dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya.

Dalil-dalilnya

Keterangan dari Sahabat Abdulah bin Zubair RA, sesungguhnya Rasulullah SAW memberi isyarat (ketika sedang duduk tahiyat) dengan jari telunjuk knya. Tidak menggerak-gerakkannya dan tidak juga memberi isyarat dengan penglihatannya. (HR Abu Dawud, Nasai dan Ahmad)

Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata, Nabi Muhammad SAW ketika sedang duduk (tahuyat) dalam sholat, meletakkan telapak tangan kanan nya di atas paha kanan. Menggenggam seluruh ja rinya dan memberi isyarat dengan jari di samping jempol (telunjuk). Nabi meletakkan telapak kirinya di atas paha kiri. (HR Muslim dan Abu Dawud)

Pendapat Imam Nawawi

Imam nawawi berkata: disunahkan isyarah dengan jari telunjuk ketika membaca tasyahud tanpa menggerakkannya

Pendapat Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi

(dalam tahiyat) diperbolehkan isyarah den gan jari telunjuk dan tanpa menggerakkan nya, karena ada riwayat hadis dari ibnu zubair.

Bacaan Tahiyat Awal

tahiyat awal
tahiyat awal

Bacaan Tahiyat Akhir

tahiyat ahir
tahiyat ahir

Baca Juga :

  • Rukun Sholat,Beserta Syarat Wajib, Syarat Sah dan Yang Membatalkan Sholat
  • Lafadz Niat Sholat Wajib
  • Doa Nurbuat

The post Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud) appeared first on this page.

Hukum Adzan Jum’at Dua Kali

Tauhid Rububiyah

  • Doa Nabi yunus
  • Doa meminta Hujan
  • Tajwid
  • Arti Mimpi Tentang Sumur
  • Lirik, Teks dan Terjemah Sholawat Ya Robbi Ya ‘Alimal Hal
  • Arti Mimpi Melihat 2 ekor ular
  • Arti Mimpi Tentang Kepala
  • Arti Hadanallahu Wa iyyakum
  • Ini Dia, Jadwal Rilis Manga-Light Novel di Indonesia Minggu Ini! [14 Desember 2022] Mangaku
  • Syair Doa Abu Nawas

Translation


Proudly powered by WordPress | Theme: Neblue by NEThemes.