Talbiyah
Talbiyah Adalah suatu bacaan jamaah haji yang telah ber-ihrom
Pengertian Talbiyah
Talbiyah Adalah ketika jemaah atau calon haji yang telah ber-ihram dari miqat yang sudah ditetapkan, Maka pada saat itulah talbiyah dikumandangkan. Bacaan Talbiyah ini telah dianjurkan untuk dilafazkan terus menerus dan boleh berhenti ketika jemaah haji tersebut sudah melakukan tawaf.
Hukum
Hukumnya sunah atau boleh dilakukan atau tidak dilakukan, kecuali menurut Maliki. Mazhab ini memandangnya sebagai kewajiban. Bahkan mazhab Hanafi menetapkan ini sebagai syarat, sehingga siapa yang melalikan talbiyah diwajibkan untuk membayar dam. Talbiyah dilantunkan terus menerus selama calon haji masih memakai pakaian ihram.
Bagi jemaah laki-laki disunahkan untuk mengeraskan suara talbiyahnya, dan bagi jemaah perempuan cukup didengarkan dengan dirinya sendiri dan orang yang berada disisinya. Membaca talbiyah dengan suara yang keras ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “ Malaikat Jibril telah datang kepadaku, lalu dia berkata: Hai Muhammad! engkau Suruhlan sahabat-sahabatmu untuk mengeraskan suara talbiyahnya, sebab karena dia itu salah satu dari syiar haji.”
Læs også :
Bacaan Talbiyah
Bacaan talbiyah Adalah ketika melakukan ibadah haji sebagai berikut:
Bacaan Talbiyah |
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ |
Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika |
innal hamda wanni’mata laka wal mulka laa syariika laka. |
Yang artinya :
Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji sukur dan kenikmatan hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu.
Itulah talbiyah Rosulullah saw.
Pada permulaan talbiyah seseorang disunatkan untuk mengucapkan doa berikut:
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ بِحَجَّةٍ
Labbaikallaahumma bihajjatin.
Det betyder :
Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, dengan melakukan ibadah haji.
Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan untuk mengharap bahwa pengabulannya itu sampai berulang kali.
Lafazh talbiyah yang baik merupakan yang berasal dari Nabi SAW, namun dalam tidak mengapa ditambah atau juga dikurangi. Karena Nabi SAW pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.
Jika orang yang bersangkutan mengerjakan ibadah haji. Jika orang yang bersangkutan mengerjakan ibadah umrah, maka doanya sebagai berikut:
اَوْلَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ
Au labbaika bi’umratin.
Det betyder :
Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, dengan mengerjakan ibadah umrah.
Menurut pendapat yang sahih, dia tidak boleh menyebutkan kata haji dan umrah dalam talbiyah berikutnya, sesudah dia menyebutkannya pada awal talbiyah.
Hukum Membaca Dalam Ibadah Haji
Talbiyah itu hukumnya sunah. Misalnya ketika seseorang meninngalkannya, ibadah haji dan umrahnya tetap sah, tidak ada apa-apa atas dirinya; Namun keutamaan yang sangat besar telah terlewatkan darinya karena dia tidak mengikuti jejak Rasulluloh saw. Demikian menurut pendapat yang sahih dari mazhab Syafii dan mazhab mayoritas yang lain.
Sebagian Ulama besar juga mewajibkan, dan sebagian lainnya ada yang mensyaratkan demi sunah dan sahnya ibadah haji. Pendapat yang benar adalah yang pertama, tetapi sunahkan memelihara hal tersebut demi mengikuti jejak Rasulullah saw dan untuk membebaskan diri dari masalah yang diperselisihkan.
Mengeraskan Ucapan bagi Jamaah Pria
Disunnahkan saat mengucapkan bagi jamaah haji laki-laki untuk mengeraskan suara. Namun untuk dzikir yang lainya diperintahkan dilirihkan dan memang kondisi lirih dzikir itu lebih baik.
Namun hal ini berbeda. Adapun jamaah wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan pada bacaan talbiyah terkecuali hanya untuk didengar sesama teman di sampingnya.
Waktu Mengucapkan
Disunnahkan dimulai ketika sudah berniat ihram saat haji / umrah.
Demikianlah pembahasan mengenai talbiyah semoga bermanfaat.
The post Talbiyah appeared first on this page.