Mahzab
Mazhab – Adalah penggolongan suatu hukum / aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah adalah istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata “denominasi” pada Islam. Berikut ini akan menjelaskan tentang apa itu mahzab dan berapa jenis mahzab yang ada di Indonesia.
Pengertian Mahzab
Kata “mazhab” berasal dari bahasa Arab, yang memiliki arti jalan yang dilalui atau dilewati, Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara ataupun jalan itu menjadi ciri khasnya.
Menurut para Ulama dan ahli agama, yang dinamakan mazhab yaitu metode atau manhaj yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan juga penelitian, Lalu kemudian orang yang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan dan bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip dan kaidah-kaidah.
Istilah mazhab bisa dimasukkan dalam ruang lingkup dan disiplin dalam ilmu apa pun, terkait dari segala sesuatu yang didapati karna adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang umum digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah / teologi (madzahib i’tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah)
Daftar mazhab
Terdapat banyak mazhab dalam Islam yang tersebar di dunia. Tiap mazhab mempunyai perbedaan pada aturan yang tak terlalu berbeda dengan mazhab lainnya. Namun mahzab bukan untuk perbandingan antara benar dan salah, cukup meyakini dan mengikutinya, untuk benar salahnya serahkan pada Alloh SWT, kita walaupun berbeda mahzab tetap saja sama sama manusia sama sama umat nabi Muhammad SAW , Menghargai sesama manusia adalah perintah Alloh SWT
Sunni
Sunni atau umum dengan sebutan Ahlus-Sunnah wal Jama’ah merupaka salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat mazhab fikih besar yang banyak diikuti oleh muslim, yaitu : Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Dalam keyakinan Sunni, empat mazhab itu valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tak bersifat fundamental. Sunni mempunyai nama lain, yaitu Islam Ortodok
Syi’ah
Syi’ah adalah firkah resmi di Iran. Pada perkembangannya hanya tiga mazhab fikih yang ada sampai sekarang, yaitu Itsna ‘Asyariah (banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Dalam akidah Syi’ah, Ahlulbait dan keturunannya dianggap berhak memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin pengganti Rasululloh SAW.
Mazhab fikih
Mazhab menurut para Ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fikih yang khusus da dijalani oleh ahli fiqih mujtahid, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Berikut adalah daftar dari 4 imam besar yang menganut mahzab ahli fikih Ahlus-Sunnah wal Jama’ah
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i adalah mazhab fiqih di dalam Sunni yang dicetuskan Imam Syafi’i pada awal abad ke-9. Mazhab ini umumnya dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Dasar-dasar Mahzab Imam Syafi’i
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i bisa dilihat di kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku tersebut Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kerangka dan prinsip mazhabnya dan beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab pokok yaitu berpegang pada hal-hal berikut ini
- Al-Quran
Tafsir secara lahiriah, selama tak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriah nya. Imam Syafi’i pertama sekali dan selalu mencari dari Al-Qur’an ketika menetapkan hukum Islam. - Hadits (Sunnah dari Rasululloh SAW)
Kemudian jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’i kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi). - Ijma’
Atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tak ada perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum yaitu ijma’ ffrindiau, bukan kesepakatan pada seluruh mujtahid pada masa tertentu pada suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tak mungkin terjadi. - Qiyas
Dalam Ar-Risalah disebut juga sebagai ijtihad, Jika dalam ijma’ tak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi’i menolak dasar istihsan serta istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Mahzab Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, Dan diikuti oleh sekitar 25% muslim seluruh dunia. Mazhab ini dominan di pada negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini mempunyai keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah menjadi sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad SAW hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan terkadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis.
Mahzab Hambali
Dimulai para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh hanya sekitar 5% muslim di dunia yang dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.
Imam Ahmad bin Hanbal yang juga terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i
Mahzab Hanafi
Didirikan Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi dianut sekitar 35% keseluruhan umat Islam, penganutnya banyak di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi’i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Penyebaran Mahzab
Penyebarluasan pada pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki , yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i paling utama disebar-luaskan dan dikembangkan para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya yaitu
- Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
- Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
- Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang juga terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i. Selain itu, masih ada banyak ulama-ulama yang kemudian mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi’i, antara lain:
- Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari
- Imam Bukhari
- Imam Muslim
- Imam Nasa’i
- Imam Baihaqi
- Imam Turmudzi
- Imam Ibnu Majah
- Imam Tabari
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
- Imam Abu Daud
- Imam Nawawi
- Imam as-Suyuti
- Imam Ibnu Katsir
- Imam adz-Dzahabi
- Imam al-Hakim
Demikianlah pembahasan mengenai mahzab, Gobeithio ei fod yn ddefnyddiol.
Artikel Lainya :
- Zakat : Jenis, Hukum, Ketentuan, Beserta Dalil Al_Qur’an dan Haditsnya
- Sholat Tasbih : Doa, Niat, Cara Sholat, dan Manfaat Sholat Tasbih
- Doa Nabi Sulaiman Untuk Rezeki dan Mengusir Jin
The post Mahzab appeared first on this page.