Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)
Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)
Menggerakkan jari ketika membaca tasyahud adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali, dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya.
Dalil-dalilnya
Keterangan dari Sahabat Abdulah bin Zubair RA, sesungguhnya Rasulullah SAW memberi isyarat (ketika sedang duduk tahiyat) dengan jari telunjuk knya. Tidak menggerak-gerakkannya dan tidak juga memberi isyarat dengan penglihatannya. (HR Abu Dawud, Nasai dan Ahmad)
Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata, Nabi Muhammad SAW ketika sedang duduk (tahuyat) dalam sholat, meletakkan telapak tangan kanan nya di atas paha kanan. Menggenggam seluruh ja rinya dan memberi isyarat dengan jari di samping jempol (telunjuk). Nabi meletakkan telapak kirinya di atas paha kiri. (HR Muslim dan Abu Dawud)
Pendapat Imam Nawawi
Imam nawawi berkata: disunahkan isyarah dengan jari telunjuk ketika membaca tasyahud tanpa menggerakkannya
Pendapat Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi
(dalam tahiyat) diperbolehkan isyarah den gan jari telunjuk dan tanpa menggerakkan nya, karena ada riwayat hadis dari ibnu zubair.
Bacaan Tahiyat Awal
Bacaan Tahiyat Akhir
Baca Juga :
- Pilastri di preghiera,Beserta Syarat Wajib, Syarat Sah dan Yang Membatalkan Sholat
- Lafadz Intenzione di Preghiere Obligatorie
- Doa Nurbuat
The post Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud) appeared first on this page.