Tentang Mahrom
Mahrom artinya orang yang haram di nikahi
Alloh SWT berfirman yang tertulis dalam Al Qur’anul Karim :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Nagpasabot kini :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maksud ibu disini ialah ibu, nenek, dan seterusnya keatas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya kebawah, demikian juga yang lain-lainya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaanya.
Susunan Mahrom ( Wanita Yang Haram Dinikahi)
- Ibu kandung
Sabda Nabi SAW terus keatas. seperti : nenek, buyut, canggah. - Anak kandung
Sabda Nabi SAW terus kebawah, seperti : cucu, cicit dstnya. - Saudara perempuan sekandung se-ayah dan se-ibu
- Saudara perempuan ayah bu’de dan bu’ lek (sekandung)
- Saudara perempuan ibu bu’ de dan bu’ lek (sekandung)
- Keponakan dari saudara lelaki seayah dan seibu (sekandung)
- Keponakan dari saudara perempuan seayah dan seibu (sekandung)
- Ibu susu
- Saudara sesusu
- Ibu dari istri (mertua)
- lsteri anak kita (menantu)
- Ibu tiri
- Anak tiri
Adapun termasuk mahrom adalah sébagai berikut :
- Saudara perempuan satu ayah tapi lain ibu
- Saudara pempuan satu ibu tapi lain ayah
- Saudara perempuan ayah yang satu bapak tapi lain ibu
- Saudara perempuan ayah yang satu ibu tapi lain bapak
- Saudara perempuan ibu yang satu bapak tapi lain ibu
- Saudara perempuan ibu yang satu ibu tapi lain bapak
- Keponakan dari saudara lelaki yang satu ayah tapi lain ibu
- Keponakan dari saudara perempuan yang satu ayah tapi lain ibu
- Keponakan dari saudara lelaki yang satu ibu tapi lain ayah
- Keponakan dari saudara perempuan yang satu ibu tapi lain ayah
Yang Termasuk Bukan Mahrom adalah sebagai berikut:
- Saudara perempuan sepupu. dari pihak ayah dan dari pihak ibu
- Ayuk ipar dan adik ipar
- Ayuk mertua dan adik mertua
- Keponakan perempuan dari pihak isteri
Sabda Nabi SAW : “Tidak boleh memadu bibi dengan keponakannya”
Baca Juga :
- Cara Mandi Wajib sama Dengan Cara Mandi haid, nifas dan wiladah
- Larangan Riba dan Manfaat Menghindari Riba
- BAB Thoharoh (bersuci) dan Najis
- Tata Cara Wudhu dan Rukun Wudhu
- Rukun Sholat
The post Tentang Mahrom appeared first on this page.