Explicació

Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

hukum tahiyat
hukum tahiyat

Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud)

Menggerakkan jari ketika membaca tasyahud adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali, dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya.

Dalil-dalilnya

Keterangan dari Sahabat Abdulah bin Zubair RA, sesungguhnya Rasulullah SAW memberi isyarat (ketika sedang duduk tahiyat) dengan jari telunjuk knya. Tidak menggerak-gerakkannya dan tidak juga memberi isyarat dengan penglihatannya. (HR Abu Dawud, Nasai dan Ahmad)

Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata, Nabi Muhammad SAW ketika sedang duduk (tahuyat) dalam sholat, meletakkan telapak tangan kanan nya di atas paha kanan. Menggenggam seluruh ja rinya dan memberi isyarat dengan jari di samping jempol (telunjuk). Nabi meletakkan telapak kirinya di atas paha kiri. (HR Muslim dan Abu Dawud)

Pendapat Imam Nawawi

Imam nawawi berkata: disunahkan isyarah dengan jari telunjuk ketika membaca tasyahud tanpa menggerakkannya

Pendapat Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi

(dalam tahiyat) diperbolehkan isyarah den gan jari telunjuk dan tanpa menggerakkan nya, karena ada riwayat hadis dari ibnu zubair.

Bacaan Tahiyat Awal

tahiyat awal
tahiyat awal

Bacaan Tahiyat Akhir

tahiyat ahir
tahiyat ahir

Llegeix també :

  • Rukun Sholat,Beserta Syarat Wajib, Syarat Sah dan Yang Membatalkan Sholat
  • Lafadz Niat Sholat Wajib
  • Doa Nurbuat

The post Hukum Menggerakan Jari Saat Tahiyat (Tasyadud) appeared first on this page.

Sentència divendres Adhan dues vegades

Tauhid Rububiyah

  • Kitab-kitab Allah
  • Tower of Fantasy Rayakan Half Year Anniversary di Jakarta Mangaku
  • Tajwid
  • Doa Qunut
  • Arti Mimpi Tentang Ikan
  • Oració demanant una ànima bessona
  • Isòmer : Comprensió, Estructura , Fórmula i isòmers de c7h16
  • Majas Hiperbola
  • Doa Nurbuat
  • Pengertian Halalan Thayyiban

Traducció


Amb la tecnologia de WordPress | Tema: Neblue per NEThemes.