Syarat Sholat Berjamaah dan Pendapat ‘Ulama
Sholat Berjamaah – Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat sholat berjamaah menurut pendapat ulama
Sholat berjamaah hukumnya sunnat muakkadah. Dan bagi makmum wajib niyat berjamaah tetapi tidak wajib bagi Imam, kecuali pada Sholat jum’at.
Pendapat ‘Ulama Mengenai Sholat Berjamaah
1. Sholat berjamaah hukumnya sunnat muakkad
Dalilnya Sabda Nabi saw:
‘Sholat berjamaah itu lebih utama daripada Sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat ‘ (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu ‘Umar ra)
2. Sholat berjamaah hukumnya fardlu kifayah
Dalilnya Sabda Nabi saw:
‘Tidaklah terdapat tiga orang dalam satu kampong atau satu dusun dan mereka tidak mendirikan Sholat berjamaah, melainkan syaithon telah menguasai mereka. Maka berjamaahlah kalian, karena sesungguhnya serigala akan memakan domba yang terpisah dari kelompoknya’. (HR. Abu Dawud, Ahmad, Annasa-i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Alhakim dari Abud Darda ra)
3. Sholat berjamaah hukumnya fardlu ‘ain
Dalilnya Sabda Nabi saw:
‘Sungguh aku berkeinginan yang kuat untuk menyuruh Sholat agar di iqomatkan, lalu aku perintahkan seseorang untuk meng imami Sholat para kaum muslimin, kemudian aku bersama para pemuda membawa kayu bakar kepada mereka yang tidak menghadiri sholat berjamaah, maka aku akan bakar rumah-rumah mereka dengan api’. (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Turmudzi dari Abu Huroiroh ra).
Syarat Sholat Berjamaah :
- Wajib berniyat jadi makmum ketika Takbirotul Ihrom
- Jangan mendahului Takbirotul Ihrom Imam
- Niyat sholat Imam dan makmum sama
- Makmum jangan berdiri melebihi Imam
- Makmum mengetahui (melihat) langsung gerakan pindah Imam dari rukun kerukun atau mengetahui dari mendengar suara nyaring muballigh.
- Imam dan makmum berada dalam satu ruangan termasuk serambi masjid dan serambi masjid itu juga digunakan untuk sholat
- Apabila ruangan masjid utama dengan ruangan yang lain dipisah oleh dinding tembok, namun disana terdapat sebuah pintu kecil dan terbuka sehingga gerak pindah dari Imam dapat diketahui / dilihat oleh makmum yang berada jauh dibelakangmanganyang dipisah tadi melalui gerakan makmum yang ada didepannya, gerakan inilah yang mesti diikuti.
- Berbeda jika dua ruangan masjid itu dipisah oleh sebuah pintu yang yang dipaku/ditutup walaupun pintu itu besar, maka orang yang sholat diruangan yang lain itu tidak termasuk berjamaah, andai juga mereka sholat, sholat mereka batal.
- Apabila masjid berlantai satu dan berlantai dua, disana mesti ada tangga sebagai penghubung. Makmum yang berada pada lantai dua itu pada shof pertama dapat mengetahui/melihat gerakan Imam atau mereka mendengar suara nyaring dari muballigh saat pindah dari rukun kerukun.
- Jikandua lantai tadi tidak ada tangga sebagai alat penghubung atau ada tangga tapi dipaku/ditutup maka mereka yang sholat dilantai dua otomatis batal karena tidak termasuk berjamaah
- Apabila satu kelompok berada dalam ruangan masjid dan kelompok yang Iain berada diluar/dihalaman masjid, dengan catatan halaman masjid termasuk tanah milik masjid, maka jarak antara keduanya adalah tidak lebih dari 300 hasta atau kurang lebih 100 m. diukur mulai dari belakang masjid dan disana tidak terdapat tabir yang menghalangi pandangan mata.
- Jangan mendahului atau jangan membelakangi Imam dengan dua rukun fi’li.
- Ada persamaan ketika melakukan yang sunnat antara Imam dan makmum seperti ; tasyahud awwal atau sujud tilawah. Ada perbedaan seperti; mengucapkan do’a qunut
- Apabila kaum perempuan ikut berjamaah, maka diantara mereka mesti ada tabir/pembatas yang menutupi kaum perempuan tersebut dan kaum perempuan tadi wajib berada dibelakang kaum lelaki.
“Berbahagialah bagi orang-orang yang senantiasa melaksanakan sholat fardlu lima kali setiap hari hanya karena Alloh SWT semata, disertai dengan ilmunya yang mereka pelajari , dihayati dan di amalkan”
Прочетете също :
- Cara Mandi Wajib sama Dengan Cara Mandi haid, nifas dan wiladah
- Larangan Riba dan Manfaat Menghindari Riba
- BAB Thoharoh (bersuci) dan Najis
- Tata Cara Wudhu dan Rukun Wudhu
- Rukun Sholat
The post Syarat Sholat Berjamaah dan Pendapat ‘Ulama appeared first on this page.